MOTOR Plus-online.com - Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif bagi yang melanggar PSBB untuk yang kedua kalinya.
Awalnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 untuk mengatur sanksi dan denda yang dikenakan pada pelanggar PSBB.
Pergub Nomor 41 Tahun 2020 pasal 4 diatur sanksi dan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar PSBB.
Bagi yang melanggar PSBB akan diberikan denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Nekat Ngumpul Malam Takbiran, 20 Pemotor Kena Denda Rp 100 Ribu Tidak Pakai Masker
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI masih menyusun peraturan sanksi denda progresif yang akan diberlakukan bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB.
Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.
"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR