Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan, terhitung mulai 31 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB.
Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.
Anies juga mengajak peran aktif karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.
"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," kata Anies, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta terus tinggi.
Berikut data penambahan kasus harian sepekan terakhir:
29 Juli: 585 kasus baru
30 Juli: 299 kasus baru
31 Juli: 432 kasus baru
1 Agustus: 374 kasus baru
2 Agustus: 379 kasus baru
3 Agustus: 489 kasus baru
4 Agustus: 466 kasus baru
Baca Juga: PSBB Transisi Berakhir Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini
Adapun angka "positivity rate" COVID-19 di Ibu Kota sempat menyentuh angka 7,1 persen.
WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Meski demikian, Ibu Kota Jakarta masih tetap menjalankan PSBB transisi hingga tiga kali perpanjangan dengan kondisi beberapa sektor ekonomi seperti kegiatan perkantoran, kegiatan hiburan dan pasar non-pangan diperbolehkan untuk beroperasi sejak Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Susun Peraturan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR