Setelah membayar secara online, para wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan kemudian dicetak sendiri serta sah di Kepolisian.
Bayar pajak kendaraan online sudah diresmikan sejak pembukaan Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2019 24 di Banyuwangi, Selasa (24/4/2019) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Mohammad Aldian; dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno.
Ketiganya diberi kehormatan melakukan soft launching pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.
AKBP Mohammad Aldian menjelaskan, mekanisme pengesahan STNK tahunan secara elektronik dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui outlet Indomaret.
Baca Juga: Gawat, Puluhan Petugas Samsat Polda Metro Jaya Positif Corona, Bayar Pajak Kendaraan Aman?
Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, kemudian kasir Indomaret memasukkan Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak.
Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS bitly dari Polri.
SMS bitly itu berisi data ERI (Electronic Registeration & Identification).
Sehingga bila SMS bitly itu di-klik maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP), yang bisa disimpan dalam ponsel atau dicetak.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
"e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jadi nantinya petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode)," ucap Wadirlantas Polda Jatim dikutif dari Tribunnews.com.
Nah, secara nasional juga ada aplikasi yang namanya Samolnas atau Samsat Oline Nasional yang bisa didownload di hanphone.
Samolnas adalah layanan lewat jaringan elektronik untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan.
Samolnas dapat melakukan pembayaran secara online untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
KOMENTAR