Baca Juga: Begini Nasib Driver Ojol Setelah Gojek PHK Ratusan Karyawannya
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada 1 September tahun ini berusia minimal 22 tahun, dan maksimal 45 tahun.
3. Setia dan ttat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS.
Baca Juga: Catat Nih, Bikers Gagal Lolos Kartu Pra Kerja? Mungkin Ini Alasannya, Daftar Lagi Yuk Gelombang II
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai persyaratan.
8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.
9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR