Baca Juga: Asyiiik, Taat Bayar Pajak Motor Punya Kesempatan Umroh atau Dapat Motor Nih
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan.
Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB.
Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.
Diskon pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik motor roda dua dan roda tiga.
Baca Juga: Gawat, Puluhan Petugas Samsat Polda Metro Jaya Positif Corona, Bayar Pajak Kendaraan Aman?
Untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.
Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR