Dalam memberikan tanda sein pengendara harus memberikan jarak sekitar 20 meter sebelum berbelok.
Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?
3. Taati Peraturan Berkendara
Selayaknya semua yang mengemudikan kendaraan apapun, harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Dengan dokumen tersebut, pengendara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang sah dan setidaknya memiliki bukti kredibilitas bahwa pengendara sudah menjalani uji kelayakan mengendarai motor.
4. Tidak Memotong Jalan Secara Mendadak
Hal satu ini sering banget dilakukan, apalagi ketika dalam keadaan tergesa-tergesa diburu waktu.
Baca Juga: Street Manners: Bikers Masih Bingung Apa Fungsi dan Kenapa Dibuat Garis Kuning di Tengah Jalan
Tapi, bukan berarti dibenarkan untuk memotong jalan secara mendadak.
Selain itu, hal ini juga mengundang risiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR