MOTOR Plus-Online.com - Brother jangan ngaku bikers kalo enggak paham etika berkendara.
Memang menggunakan motor bisa dilakukan banyak orang.
Namun, enggak semua bikers paham soal etika berkendara.
Ini terlihat masih banyaknya tindakan sembarangan di jalan raya.
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Masih Doyan Naik Trotoar, Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'
Parahnya lagi tindakan ini bisa saja membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Etika berkendara sendiri bertujuan untuk menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan orang lain sekaligus diri sendiri.
Banyak perilaku dan etika yang bisa dilakukan agar bisa selamat dan aman sampai ke tujuan.
Berikut MOTOR Plus sudah merangkum etika berkendara yang wajib bikers pahami.
Baca Juga: Street Manners, Yuk Biasakan Jangan Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara
1. Menggunakan Klakson Sesuai Waktunya
Menggunakan klakson sewajarnya dilakukan saat waktu-waktu tertentu.
Misal sebagai peringatan kendaraan di depan yang tidak melihat sisi blind spot-nya atau memperingatkan pengendara akan bagian kendaraan yang dikemudikan (biasanya ban mobil) yang mengalami permasalahan.
Biker yang menggunakan klakson berlebihan dan mengganggu pendengaran bisa jadi membuat salah paham kendaraan lain.
Akhirnya, bisa berujung keributan antar pengendara di jalan raya.
2. Lampu Sein Bukan Hiasan
Pengendara motor juga harus membiasakan diri untuk menggunakan lampu sein secara tepat.
Lampu sein seyogyanya untuk memberi tanda kendaraan di belakang bahwa kita ingin berbelok di tikungan, pertigaan, perempatan, atau mendekati U-Turn yang berada di sisi berlawanan dari laju motor.
Dalam memberikan tanda sein pengendara harus memberikan jarak sekitar 20 meter sebelum berbelok.
Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?
3. Taati Peraturan Berkendara
Selayaknya semua yang mengemudikan kendaraan apapun, harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Dengan dokumen tersebut, pengendara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang sah dan setidaknya memiliki bukti kredibilitas bahwa pengendara sudah menjalani uji kelayakan mengendarai motor.
4. Tidak Memotong Jalan Secara Mendadak
Hal satu ini sering banget dilakukan, apalagi ketika dalam keadaan tergesa-tergesa diburu waktu.
Baca Juga: Street Manners: Bikers Masih Bingung Apa Fungsi dan Kenapa Dibuat Garis Kuning di Tengah Jalan
Tapi, bukan berarti dibenarkan untuk memotong jalan secara mendadak.
Selain itu, hal ini juga mengundang risiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR