Sesuai aturan hukum, lampu belakang kendaraan wajib dibalut mika merah.
Karena warna tersebut punya gelombang paling panjang dibanding warna lain, dan merupakan warna paling sedikit dihamburkan di dalam atmosfer.
Selain itu warna merah bisa mudah dilihat pengendara lain, walaupun dalam jarak yang cukup jauh, dan penerangan yang minim.
Sehingga dianggap cocok untuk warna lampu belakang.
Lebih lagi tak menyilaukan pengendara lain.
Jadi bila ada yang nekat menggantinya dengan mika bening, atau mengubahnya dengan warna lain, bukan pilihan yang bijaksana.
Buat yang terlanjur melakukannya, sebaiknya kembalikan ke komponen standar, sebelum mencelakai orang lain.
4. Melepas lampu sein
Tidak sedikit pengendara yang rela melepas lampu sein mereka untuk mengejar tema modifikasi.
Sebagai contoh untuk pencinta sport dan old school, kebanyakan sudah melepas lampu sein karena beranggapan tidak selaras dengan tampilan motor.
Selain melanggar peraturan lalu lintas, melepas lampu sein bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Selain dari Bahan, Ini Bedanya Pelek Jari-jari Aftermarket dengan Bawaan Motor
Fungsi lampu sein adalah memberikan signal dan alat komunikasi ketika akan berbelok, sehingga pengendara di belakang bisa menjaga jarak.
5. Melepas spakbor belakang
Modifikasi seperti ini biasa dilakukan pada motor-motor bergenre sport.
Mungkin buat beberapa orang, secara visual memang menjadikan lebih keren, tapi sayangnya hal ini bisa merugikan dan membahayakan orang lain.
Baca Juga: Sama-sama Gabungan dari NMAX, Keren Mana Grand MAX atau Yahonda?
Tidak adanya spakbor belakang membuat cipratan air saat berkendara di musim hujan mengenai pengendara di belakang. Ini bisa mengganggu konsentrasi dan bisa bikin celaka.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR