Hari ini, jelas Sambodo, polisi melakukan sosialisasi terakhir aturan ganjil genap.
Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.
"Sesuai Pergub, ganjil genap hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.
Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok.
Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.
"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," ucapnya, Minggu (2/8/2020).
Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," sambungnya.
Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR