Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setelah sosialisasi ganjil genap, pihaknya bakal menindak para pelanggar dengan tilang sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan” ujar Sambodo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (5/8/2020).
Untuk diketahui, sebelum memulai aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan kembali pembatasan kendaraan melalui ganjil genap selama tiga hari pada 3-5 Agustus 2020.
Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub
Sejumlah Polwan membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di persimpangan Sarinah, tepat di depan para pengendara yang melintas.
Petugas juga melakukan imbauan kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan.
Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap dapat menekan kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.
Ia tak menampik masih banyak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap selama tiga hari sosialisasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR