Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Ahmad Ridho - Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:40 WIB
IST/Kompas.com
Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi.

MOTOR Plus-online.com - Pelanggar ganjil genap bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, jangan sampai kena semprit polisi.

Jangan main-main khususnya pengendara karena polisi akan segera menerapkan ganjil genap.

Beberapa ruas jalanan di Jakarta akan diberlakukan ganjil genap.

Jangan sampai dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu gara-gara ganjil genap.

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Baca Juga: Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?

Kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April 2020.

Artinya sampai saat ini, ganjil genap nyaris tidak berlaku selama 4 bulan.

Sepanjang periode tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski begitu saat diterapkannya PSBB transisi, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal. Kebijakan ganjil genap pun diyakini mampu menurunkan kemacetan lalu lintas Jakarta.

Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setelah sosialisasi ganjil genap, pihaknya bakal menindak para pelanggar dengan tilang sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan” ujar Sambodo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (5/8/2020).

Untuk diketahui, sebelum memulai aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan kembali pembatasan kendaraan melalui ganjil genap selama tiga hari pada 3-5 Agustus 2020.

Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kebijakan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020. Berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan Ganjil Genap sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019. #dishubdkijakarta #ganjilgenap

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

Sejumlah Polwan membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di persimpangan Sarinah, tepat di depan para pengendara yang melintas.

Petugas juga melakukan imbauan kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan.

Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap dapat menekan kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.

Ia tak menampik masih banyak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap selama tiga hari sosialisasi.

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya

Menurutnya dari sekian banyak pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular