Seperti diketahui, pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Seperti yang dikatakan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir beberapa waktu lalu (6/8/2020).
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
"Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Baca Juga: Buruan Serbu Bantuan Pulsa dari Telkomsel Mulai 10 Giga Dijual Murah Cocok Untuk Kantong Pelajar
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Gimana, asyik banget kan?
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR