"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
Baca Juga: Salut, Bareng Komunitas Pejuang Sampah, Speedshop Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Tukang Sampah
Cara Mendapatkan
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Mantap, Bantu Korban Pandemi Covid-19, Relawan Anak Bangsa Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako
Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Dicairkan September,
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR