Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini

M Aziz Atthoriq - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:40 WIB
Kompas.com
Ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam, ternyata bukan untuk pindah ke angkutan umum.

"Saya sudah ke lokasi-lokasi keberangkatan halte Bus Transjakarta.

Saya lihat lonjakan penumpang tidak terlalu signifikan artinya masih sama dengan sebelum ganjil genap," kata dia.

Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi. Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin ini.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular