Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?

Galih Setiadi - Senin, 10 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Ini lokasi jalan ganjil genap motor di Jakarta kalau tanpa perubahan.

MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, denda pelanggar ganjil genap tembus Rp 500 ribu, apakah termasuk motor?

Yup, aturan ganjil genap kembali diberlakukan setelah ditunda beberapa bulan.

Sosialisasi aturan ganjil genap sempat dimulai Senin (3/8/2020) hingga Minggu (9/8/2020).

Tapi pelanggar ganjil genap bakal ditindak per hari ini (10/8/2020).

Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan

Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.

Ada beberapa jenis sanksi buat pelanggar ganjil genap.

Mulai dari denda sebesar Rp 500 ribu hingga kurungan penjara 2 bulan.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular