"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya dikutip dari KompasTV.
Ia juga memaparkan denda maksimal bagi pelanggar ganjil genap.
"Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.
Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan
"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.
Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Maksudnya, pelanggar bakal ditilang dengan sistem tilang elektronik lewat pantauan CCTV.
Namun, apakah ganjil genap kini berlaku untuk motor?
Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR