Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?

Galih Setiadi - Senin, 10 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Ini lokasi jalan ganjil genap motor di Jakarta kalau tanpa perubahan.

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya dikutip dari KompasTV.

Ia juga memaparkan denda maksimal bagi pelanggar ganjil genap.

"Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.

Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Gawat Termasuk Motor Ganjil Genap Berlaku 24 Jam Untuk Semua Ruas Jalan

"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Maksudnya, pelanggar bakal ditilang dengan sistem tilang elektronik lewat pantauan CCTV.

Namun, apakah ganjil genap kini berlaku untuk motor?

Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular