Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!
Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang sampai 31 Agustus 2020 mendatang.
Selain itu masih diberikan diskon sebesar 15 persen.
Untuk pemotor yang akan mengurus pajak kendaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya
Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan.
1. Cek suhu tubuh
2. Sering mencuci tangan
3. Menggunakan masker
4. Memakai face shield
5. Jaga jarak fisik
6. Menjaga kesehatan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR