MOTOR Plus-online.com - Asyik banget bebas denda pajak dan bea balik nama, pemilik motor bisa dapat diskon 15 persen dan diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.
Pemilik motor yang telat membayar pajak atau pajak kendaraannya sudah enggak berlaku alias mati wajib tahu nih.
Ada program sangat menarik yang tentunya asyik banget karena denda pajak dan bea balik nama kendaraan dibebaskan.
Enggak ada biaya sama sekali alias gratis untuk pemilik motor yang akan mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Pas banget buat pemilik kendaraan yang lagi kebingungan bayar pajak kendaraan bermotor.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @samsatsidoarjo_krian, program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini
merupakan program Gubernur Jawa Timur yang peduli dampak Covid-19.
Program menarik ini berupa bebas denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!
Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang sampai 31 Agustus 2020 mendatang.
Selain itu masih diberikan diskon sebesar 15 persen.
Untuk pemotor yang akan mengurus pajak kendaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya
Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan.
1. Cek suhu tubuh
2. Sering mencuci tangan
3. Menggunakan masker
4. Memakai face shield
5. Jaga jarak fisik
6. Menjaga kesehatan
Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.
Syarat bayar pajak kendaraan:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Baca Juga: Berbahagialah Warga Jawa Tengah, Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Buruan Sebelum Berakhir
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.
Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wib - 11.00 wib.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR