MOTOR Plus-online.com - Siapkan rekening tabungan dan ini cara daftar dapat bantuan langsung tunai (BLT) selama 4 bulan berturut dari pemerintah.
Nomor rekening tabungan di bank resmi sebagai syarat penerimaan BLT atau bantuan langsung tunai agar tepat sasaran.
Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), bisa simak keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan di akun Twitter resminya.
Sekarang dikenal dengan BP Jamsostek, @BPJSTKInfo yang diposting pada Minggu 9 Agustus lalu.
Salah satu penggalan dari penjelasannya sebagai berikut:
“Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran”
“So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menggelontorkan uang untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT.
Baca Juga: Asyik, Ada 2 Rejeki Nomplok untuk Bikers Selama Agustus, Apa Aja Nih?
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Keterangan tersebut diperkuat Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir Kamis lalu (6/8/2020).
Erick mengatakan setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat dapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Katanya program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Mereka yang dapat duit itu memiliki iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp 150 per bulan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan mulai September.
Jadi, untuk pendaftaran mendapatkan BLT atau bantuan langsung tunai sebagai berikut:
1. Karyawan swasta memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
2. Harus memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 150 ribu per bulan.
3. Memiliki nomor rekening tabungan bank atas nama sendiri.
4. Harus melibatkan HRD perusahaan untuk pendaftaran kolektif.
DAFTAR JANGAN DATANG LANGSUNG KE BPJS
Ramai beredar kabar karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Katanya syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Dijelaskan Utoh, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata dia lagi.
Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Baca Juga: Horee Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Buat Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
ADA UDANG DI BALIK BATU
Pasti ada udang dibalik batu, tidak serta merta pemerintah menggelontorkan uang sebanyak untuk masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulis Kamis (6/8/2020).
Kata Erick, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.
Baca Juga: Asik Nih, Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya
Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
KOMENTAR