MOTOR Plus-online.com - Wacana ganjil genap 24 jam bakal berlaku untuk mobil dan motor kian terdengar, polisi masih tunggu kajian Pemprov DKI Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta soal ganjil genap 24 jam.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mewacanakan sistem ganjil genap 24 jam.
Sistem ini menjadi opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.
Pasal itu menyebutkan kalau pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.
"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
"Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR