Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajaran siap menjalankan.
Namun, kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.
"Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata Sambodo, Senin (10/8/2020).
Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam.
Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat," ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR