Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta

Ardhana Adwitiya - Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Wacana ganjil genap 24 jam untuk mobil dan motor, polisi tunggu kajian dari pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajaran siap menjalankan.

Namun, kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

"Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya," kata Sambodo, Senin (10/8/2020).

Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam.

Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular