Horeee Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Nonstop Pas Buat Bayar Kredit Motor, Syaratnya Gampang Bro!

Galih Setiadi - Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Pemerintah berikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu selama 4 bulan nonstop pas buat bayar kredit motor.

MOTOR Plus-online.com - Enak sekali dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu selama 4 bulan nonstop!

Cocok banget buat bikers yang lagi kesulitan ekonomi, lumayan bisa buat bayar kredit motor

Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), bisa simak keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan di akun Twitter resminya.

Sekarang dikenal dengan BP Jamsostek, @BPJSTKInfo yang diposting pada Minggu 9 Agustus lalu.

Baca Juga: Siapkan Rekening Tabungan dan Ini Cara Daftar Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Selama 4 Bulan Berturut dari Pemerintah, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

Salah satu penggalan dari penjelasannya sebagai berikut:

"Nah saat ini BPJAMSOSTEK dalamm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia."

"Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK."

"Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran"

"So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menggelontorkan uang.

Untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT.

Baca Juga: Cihui! Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Lumayan Buat Cicilan Motor Tapi Ada Caranya

Sesuai judul, para pekerja termasuk bikers bakal dapat bantuan alias insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan tunai ini berlaku selama 4 bulan ke depan.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Asyik... 4 Bulan Nonstop Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Diberikan Pemerintah Buruan Cek ATM Buat Bayar Cicilan Motor

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah."

"Kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," kata Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Ida Fauziyah menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga: Asyik Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Selama 4 Bulan, Langsung Penuhi Syarat Ini

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta)."

"Yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.

Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Begini Cara Dapetin Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Dikasih Selama 4 Bulan

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.

Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," katanya.

Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular