MOTOR Plus-online.com - Wacana aturan ganjil genap motor 24 jam di semua jalanan Jakarta menguat, kapan berlakunya?
Pembahasan ganjil genap memang lagi ramai beberapa waktu belakangan.
Maklum, regulasi ganjil genap sempat berhenti beberapa bulan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kini ganjil genap diberlakukan lagi, dan kabarnya akan berlaku untuk motor.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Untuk Mobil dan Motor, Polisi Tunggu Pemprov DKI Jakarta
Penindakan ganjil genap sendiri sudah diterapkan sejak Senin kemarin.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo bilang memang benar ganjil genap akan diperluas.
"Betul, seperti yang disampaikan kemarin, jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan," jelasnya dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Bakal Berlaku 24 Jam, Berlaku Juga Untuk Motor?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR