MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM C mati ternyata jika terjaring razia tidak kena tilang.
Eits jangan senang dulu nih bro, ternyata SIM C mati yang tidak kena tilang adalah yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini diberikan oleh Polisi karena dimasa tersebut seluruh layanan SIM ditutup sementara operasionalnya.
Sehingga pemilik SIM C yang masa berlakunya habis saat tersebut tidak bisa mendapat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku
Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR