Tahap sosialisasi dilaksanakan satu minggu mulai hari ini.
"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” katanya.
Sebelum menerapkan aturan ini, kepolisian berencana melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda Jalan Raya Margonda.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas, khususnya di kota Depok.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR