Bantuan karyawan atau bantuan langsung tunai (BLT) tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Dari total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 37,7 triliun.
BAGAIMANA YANG SUDAH PHK
Baca Juga: Asyik, Ada 2 Rejeki Nomplok untuk Bikers Selama Agustus, Apa Aja Nih?
Program bantuan ini diberikan mulai September 2020 yang besarnya Rp 600.000/bulan.
Syarat penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR