Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Erwan Hartawan - Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:01 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi STNK. cara menghitung pajak kendaraan

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Tenang brother bisa memanfaatkan rumus yang ada di bawah, sebagai acuan berapa uang yang harus disiapkan tiap tahun untuk pembayaran PKB.

Melansir dari Instagram @humaspajakjakarta perhitungan PKB mobil atau motor yang akan dibeli bisa diketahui melalui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, serta bobot koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.

Dua angka tersebut bisa didapatkan di laman resmi Kementerian Dalam Negeri, atau melalui laman informasi PKB yang disediakan oleh masing-masing Pemda.

Lalu, ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor.

Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Sebagai contoh, motor NMAX harganya Rp32,8 juta dan bobot koefisien 1.

Motor ini adalah kepemilikan kedua, sehingga menurut Perda DKI nomor 2 tahun 2015 dikenakan tambahan pajak progresif 0,5 persen dari standar 2 persen.

Maka, pajak tahunannya menjadi NJKB dikali bobot koefisien dan dikali besaran pajak sesuai aturan Pemda, kemudian ditambahkan SWDKLLJ.

Jadi, 32.800.000 x 1 x 2,5 persen, menjadi Rp820 ribu, ditambah Rp35 ribu menjadi Rp855 ribu.

Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore

Nah bro, gampangkan? jadi jangan cuman bisa beli motornya doang ya, bayar pajaknya juga jangan sampai lupa ya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan. Komponen yang diperhitungkan : 1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015) a. Nilai jual kendaraan bermotor b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor 2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) - Mobil Rp.143.000 - Motor Rp.35.000 Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut) Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua) Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 SWDKLLJ = 35.000 Total Yang Harus Dibayar = 855.000 Syarat Perpanjangan STNK tahunan 1. STNK Asli + Fotokopi 2. BPKB + Fotokopi BPKB 3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular