Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
Tenang brother bisa memanfaatkan rumus yang ada di bawah, sebagai acuan berapa uang yang harus disiapkan tiap tahun untuk pembayaran PKB.
Melansir dari Instagram @humaspajakjakarta perhitungan PKB mobil atau motor yang akan dibeli bisa diketahui melalui Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, serta bobot koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.
Dua angka tersebut bisa didapatkan di laman resmi Kementerian Dalam Negeri, atau melalui laman informasi PKB yang disediakan oleh masing-masing Pemda.
Lalu, ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor.
Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget
Sebagai contoh, motor NMAX harganya Rp32,8 juta dan bobot koefisien 1.
Motor ini adalah kepemilikan kedua, sehingga menurut Perda DKI nomor 2 tahun 2015 dikenakan tambahan pajak progresif 0,5 persen dari standar 2 persen.
Maka, pajak tahunannya menjadi NJKB dikali bobot koefisien dan dikali besaran pajak sesuai aturan Pemda, kemudian ditambahkan SWDKLLJ.
Jadi, 32.800.000 x 1 x 2,5 persen, menjadi Rp820 ribu, ditambah Rp35 ribu menjadi Rp855 ribu.
Baca Juga: Tanpa KTP Sambil Belanja di Indomaret Bisa Bayar Pajak Kendaraan Hore
Nah bro, gampangkan? jadi jangan cuman bisa beli motornya doang ya, bayar pajaknya juga jangan sampai lupa ya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR