"Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat," kata Kompol Erwin, Rabu (12/8/2020).
Pemberlakuan tilang elektronik bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat ini tentu bukan tanpa alasan.
Menurut Kasatlantas, hal ini dapat mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Jalan Margonda Raya.
"Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia," tambahnya.
Jajaran Satlantas Depok dan Dishub Depok menggencarkan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini.
Sosialisasi tersebut dilakukan selama sepekan mulai hari ini, Rabu (12/8/2020).
"Sehingga nanti ketika kena tilang elektronik tidak kaget," pungkasnya.
Adapun lokasi sosialisasi penerapan tilang elektronik dilaksanakan di Simpang Ramanda, Jl Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR