Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).
Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Mengaku Belum Dapat Informasi Resmi"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR