Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.
Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
Untuk nominal yang akan diterima ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair dalam Dua Pekan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR