Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak kendaraan. Tunggakan pajak dibebaskan, tapi ada syaratnya.

Sesuai judul, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan.

Melansir website resmi Bapendar Jabar, pajak kendaraan tunggakan tahun ke-5 akan dikurangi 100 persen.

Wah enak banget, tunggakan pajak kendaraan digratiskan, apalagi di tengah pandemi Corona.

Jangan salah, ada lagi diskon pajak kendaraan, bro!

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Bapenda Jabar
Diskon pajak kendaraan, bayar tunggakan pajak kendaraan dikurangi 100 persen.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.

Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Baca Juga: Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular