MOTOR Plus-online.com - Cihui! Tunggakan pajak kendaran dibebaskan, tapi ada syaratnya.
Pas banget buat bikers yang kesulitan ekonomi, apalagi saat bayar pajak kendaraan.
Lagi ramai soal pembebasan denda pajak kendaraan.
Lebih enaknya lagi, kini tunggakan pajak kendaraan dibebaskan alias gratis, bro.
Baca Juga: Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget
Kabar gembira ini datang dari Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Lewat Bapenda Jawa Barat, pihaknya kasih insentif pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan ini bernama Triple Untung +.
Program keringanan ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai 23 Desember 2020.
Baca Juga: Asyik Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Berikut Ini Tanggal serta Daftar Wilayahnya
Sesuai judul, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan.
Melansir website resmi Bapendar Jabar, pajak kendaraan tunggakan tahun ke-5 akan dikurangi 100 persen.
Wah enak banget, tunggakan pajak kendaraan digratiskan, apalagi di tengah pandemi Corona.
Jangan salah, ada lagi diskon pajak kendaraan, bro!
Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.
Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%.
Yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.
Baca Juga: Asyik Banget, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.
Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama.
Untuk syaratnya, simak 4 poin di bawah ini ya bro.
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
Simak juga cara bayar pajak kendaraan di bawah ini.
Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Source | : | Bapenda Jabar |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR