Duh Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Gak Bisa Dapat BLT, Cicilan Motor Bisa Mandek Nih

Erwan Hartawan - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Duh belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan gak bisa dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah

MOTOR Plus-Online.com - Kabar kurang baik buat pekerja yang bukan anggota BPJS Ketenagaraan nih.

Kabarnya jika enggak terdaftar, belum bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp 600 Ribu perbulan.

Akibatnya cicilan motor bisa mandek nih.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi Rp 600.000 kepada karyawan swasta.

Baca Juga: Bikers Harus Cek, Apakah Namanya Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu yang Akan Dibagikan 2 Minggu Lagi, Begini Caranya Bro

Baca Juga: Enak Banget, Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Cair Sebentar Lagi Pas Buat Bayar Kredit Motor, Ini Jadwalnya

Sayangnya hanya karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Adapun bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menurut hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Setelah Punya Rekening Bank Begini Cara Cek Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Lumayan Buat DP Kredit Motor Baru Yamaha NMAX

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir dari Kompas.com, Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun, ia menilai bahwa pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Serbu ATM Cek Saldo Tabungan Anda Jokowi dan Erick Tohir Sudah Kasih Bocoran Kapan Bantuan Corona Cair, Hore Beli Motor Baru

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Keterangan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Ia meyakini bahwa kelompok pekerja formal yang tidak terdaftar dalam BP Jamsostek telah menerima bantuan dengan skema berbeda.

Baca Juga: Bikers Catat! Ini Persyaratan Lengkap Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Langsung, Khusus Karyawan Swasta Aja

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain," katanya.

"Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," sambungnya.

Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Horee Buruan Cek Saldo Tabungan Anda Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cair 1 Hingga 2 Minggu Ini Bisa Bayar Kredit Motor Nih

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga.

Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Apalagi, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah dari pegawai tersebut.

Baca Juga: Horeee Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Nonstop Pas Buat Bayar Kredit Motor, Syaratnya Gampang Bro!

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," terangnya.

"Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siapkan Rekening Tabungan dan Ini Cara Daftar Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Selama 4 Bulan Berturut dari Pemerintah, Lumayan Buat Bayar Kredit Motor

Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular