Bikers Perlu Tau, Pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Hari Ini

Erwan Hartawan - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu prakerja, bikers harus tau hari ini mulai dibuka kartu prakerja gelombang ke 5

Baca Juga: Horee... Insentif Kartu Prakerja Segera Cair Pekan Ini, Kabar Bagus Buat Bikers

"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," tutur Louisa.

Dibandingkan gelombang 1-3, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 dan seterusnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Baca Juga: Catat Nih, Bikers Gagal Lolos Kartu Pra Kerja? Mungkin Ini Alasannya, Daftar Lagi Yuk Gelombang II

Dua metode pendaftaran Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Apa Itu Kartu Pra Kerja dan Bagaimana Cara Ikut Pelatihan? Pendaftaran Gelombang II Sudah Dibuka

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
  • Tanggal lahir
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Surat elektronik (e-mail)
  • Nomor handphone
  • Alamat domisili
  • Pendidikan terakhir
  • Status kerja Pelatihan yang diinginkan

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • NIK pada KTP elektronik
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Pernyataan kebenaran data
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular