MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tau nih, Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 dibuka hari ini, Sabtu (15/8/2020).
Pendaftaran nantinya dibuka mulai pukul 12.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Pendaftaran gelombang 5 akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB," kata Louisa dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).
Baca Juga: Fix Pendaftaran Kartu Prakerja Ditutup, Begini Cara Bikers Tahu Cek Kelolosan dan Waktu Pengumuman
"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di gelombang 5," sambungnya.
Sama seperti gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 5 ini adalah 800.000 peserta.
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah ditutup pada Rabu (12/8/2020) dengan jumlah pendaftar sebanyak 1,2 juta orang.
Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 4 akan dilakukan pada Minggu (16/8/2020).
Baca Juga: Horee... Insentif Kartu Prakerja Segera Cair Pekan Ini, Kabar Bagus Buat Bikers
"Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4," tutur Louisa.
Dibandingkan gelombang 1-3, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4 dan seterusnya.
Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.
Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.
Baca Juga: Catat Nih, Bikers Gagal Lolos Kartu Pra Kerja? Mungkin Ini Alasannya, Daftar Lagi Yuk Gelombang II
Dua metode pendaftaran Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).
Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.
Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Calon penerima juga bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.
Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR