Dunia Sudah Terbalik Biar Gak Lupa Bayar Pajak Kendaraan Boleh 6 Bulan Sebelum Jatuh Tempo dan Dapat Diskon Gede Pula

Aong - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 07:27 WIB
Kompas.com
Ilustrasi diskon bayar pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Ekawati menyatakan, pemberian diskon ini khusus kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo.

"Adapun cangkupannya, ini berlaku di semua Jawa Barat khususnya Kota Bogor," kata Ekawati Kamis (13/8/2020).

Ekawati menjelaskan, pemilik kendaraaan yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dua persen.

Sementara pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sebelum 30 hari jatuh tempo diberikan diskon empat persen.

Baca Juga: Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

Kemudian, jika wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar enam persen.

Untuk diskon delapan persen, diberikan khusus wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.

Maka, jika Anda membayar pajak kendaraan dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, bakal dapat diskon 10 persen.

Artinya 180 hari sama dengan 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular