Baca Juga: Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya
Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Ekawati menyatakan, pemberian diskon ini khusus kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo.
"Adapun cangkupannya, ini berlaku di semua Jawa Barat khususnya Kota Bogor," kata Ekawati Kamis (13/8/2020).
Ekawati menjelaskan, pemilik kendaraaan yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dua persen.
Sementara pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sebelum 30 hari jatuh tempo diberikan diskon empat persen.
Kemudian, jika wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar enam persen.
Untuk diskon delapan persen, diberikan khusus wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.
Maka, jika Anda membayar pajak kendaraan dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, bakal dapat diskon 10 persen.
Artinya 180 hari sama dengan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
KOMENTAR