MOTOR Plus-online.com - Dunia sudah terbalik biar gak lupa bayar pajak kendaraan boleh 6 bulan sebelum jatuh tempo dan dapat diskon gede pula.
Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dulu dilarang lebih awal karena dengan alasan wajib pajak tidak bayar seenaknya kini malah dapat diskon.
Kalau bayar seenaknya antrian di samsat jadi lebih panjang.
Akhirnya didaerah tertentu ditetapkan 3 minggu sebelum jatuh tempo baru boleh bayar pajak.
Baca Juga: Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya
Namun kini bayar pajak lebih awal dibolehkan dan dapat diskon gede pula.
Dunia sudah terbalik bro.
Hal tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Barat guna menstimulus di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, bayar pajak kendaraan dapat diskon hingga 10 persen.
Baca Juga: Bikers Mau Beli Motor Baru? Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya
Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Ekawati menyatakan, pemberian diskon ini khusus kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum jatuh tempo.
"Adapun cangkupannya, ini berlaku di semua Jawa Barat khususnya Kota Bogor," kata Ekawati Kamis (13/8/2020).
Ekawati menjelaskan, pemilik kendaraaan yang membayar pajak sejak 30 hari sampai sesaat sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dua persen.
Sementara pemilik kendaraan yang membayar pajak sejak 60 hari sebelum 30 hari jatuh tempo diberikan diskon empat persen.
Kemudian, jika wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya sejak 90 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar enam persen.
Untuk diskon delapan persen, diberikan khusus wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor 120 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.
Maka, jika Anda membayar pajak kendaraan dari 180 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, bakal dapat diskon 10 persen.
Artinya 180 hari sama dengan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak sampai tahun kelima, dendanya akan dihapus.
Sedangkan bagi pemilik yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) I, biayanya akan dikurangi 2,5 persen dari pokok bea balik nama I.
"Namun keringanan ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin," ujar dia.
Lebih lanjut untuk informasi banyak wajib pajak bisa mendatangi Samsat atau kantor Bapenda terdekat katanya.
Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya
Jadi, sekarang lebih enak baya pajak kapan saja diperbolehkan asal kurang dari 6 bulan.
Tidak seperti dulu, bayar pajak dibatasi waktunya.
Hanya dibolehkan bayar pajak kendaraan jika mendekati hari H jatuh tempo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diskon Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat, Ini Mekanismenya. (Kompas dengan motorplus-online.com satu grup).
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!
KOMENTAR