Pertama, wajib pajak bisa mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.
Baca Juga: Mantap, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya
Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR