Dalam hal ini ialah sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada.
"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data, yakni warnanya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Jika pemilik tidak melakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Pada Pasal 64 di aturan yang sama dijelaskan juga bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.
Baca Juga: Prosesnya Dua Minggu, Segini Biaya Custom Warna Motor di Dealer Resmi Yamaha
Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Perihal pewarnaan pada kendaraan bermotor kemudian dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Meski demikian, ada cara supaya bisa ganti kelir tanpa harus ubah STNK, yaitu melakukan pengecetan sesuai dengan warna asli atau masih satu objek warna yang tertera pada STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Baru Wajib Ubah Data di STNK, Melanggar Didenda Rp 500.000",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR