Bikers Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Jangan Sembarangan Ganti Warna Motor

Ahmad Ridho - Minggu, 16 Agustus 2020 | 09:30 WIB
IG @biduanracing
Bikers bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu masih berani ganti warna motor.

MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu masih berani ganti warna motor.

Mengganti warna motor atau mobil sering dilakukan pemilik.

Biasanya sudah kusam dicat ulang atau bosan mau ganti warna baru.

Mengganti warna motor dari hitam menjadi merah atau warna apapun sah-sah saja asalkan tetap mengikuti ketentuan.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu, Jangan Sampai Kena Semprit Polisi

Jangan sampai malah masuk penjara 2 bulan atau kena denda Rp 500 ribu.

Mengubah warna bodi pada kendaraan, baik mobil atau motor hal yang lumrah.

Meski demikian, jangan lupa untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan sertifikasi ulang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus sesuai dengan dokumennya.

Baca Juga: Enggak Banyak yang Tahu, Ternyata Mengecat Ulang Body Motor dengan Warna Ini Paling Mudah Dilakukan Lo!

Dalam hal ini ialah sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada.

"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data, yakni warnanya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Jika pemilik tidak melakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Pada Pasal 64 di aturan yang sama dijelaskan juga bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.

Baca Juga: Prosesnya Dua Minggu, Segini Biaya Custom Warna Motor di Dealer Resmi Yamaha

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Perihal pewarnaan pada kendaraan bermotor kemudian dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, ada cara supaya bisa ganti kelir tanpa harus ubah STNK, yaitu melakukan pengecetan sesuai dengan warna asli atau masih satu objek warna yang tertera pada STNK.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Baru Wajib Ubah Data di STNK, Melanggar Didenda Rp 500.000",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular