Mereka yang mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan diri lewat koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya masing-masing.
Sementara syarat mendapatan bantuan tersebut adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaku usaha mikro juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya mendapatkan bantuan.
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
Adapun Lembaga Pengusul yang dimaksud adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian dari koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan juga Kementerian/Lembaga.
Selain itu juga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR