"Ada lebih banyak karyawan sektor informal daripada sektor formal. Di sektor formal pun ada yang sudah kena PHK atau pemutusan kontrak, kan mereka sudah bukan anggota BP Jamsostek lagi," kata Gozali.
Menurut dia, kategori pekerja informal dan korban PHK saat ini lebih memerlukan bantuan dari pemerintah.
Sehingga, jika ingin mendapat dampak pertumbuhan ekonomi yang lebih luas, Gozali menyarankan untuk memperluas penerima manfaat bantuan.
Bantuan akan diberikan mulai September
Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/8/2020), Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta non-BUMN sedang difinalisasi.
Rencananya, program bantuan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan program ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta non-BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR