Baca Juga: Bikers Sikat Nih, BUMN Peruri Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA dan SMK, Begini Cara Daftarnya
Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).
Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
Baca Juga: Pengangguran Digaji Jutaan Rupiah Selama 4 Bulan Bisa Buat DP Motor dan Cari Duit Ikuti Caranya
"Setiap edisi dikeluarkan denngan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," kata BI dalam keterangan resmi seperti dikutip dari https://makassar.tribunnews.com/
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR