MOTOR Plus-online.com - Resmi diluncurkan, uang pecahan baru Rp 75 ribu bisa dipakai buat beli bensin?
Uang baru pecahan Rp 75 Ribu yang diluncurkan hari ini oleh Bank Indonesia (17/08/2020) bisa dipakai beli bensin gak ya? Berikut penjelasannya.
Uang baru tersebut dikeluarkan di perayaan hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI)
Uang baru yang dikeluarkan tersebut, merupakan edisi khusus Kemerdekan 75 tahun Republik Indonesia.
Baca Juga: Cek ATM 17 Agustus 2020 Besok Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan Makin Tenang Cicilan Motor Aman
Dengan nomimal sebesar Rp 75 ribu dalam bentuk kertas.
Hal itu diketahui dari udangan yang diterima Kompas.com dari Bank Indonesia pada Minggu (16/08/2020).
Dalam undangan tersebut dijelaskan jika pengeluaran uang khusus tersebut bakal dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Di bagian muka uang baru tersebut terdapat gambar proklamator Republik Indonesia Soekarno - Mohammad Hatta.
Lalu di bawahnya ada gambar moda transportasi kebanggan masyarakat Indonesia, MRT.
Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanda tangan.
Yang unik, Rp 75 ribu ditulis seperti terpisah.
"75 lebih besar dan menyusul di belakangnya "000" dengan bentuk yang jauh lebih kecil.
Hal ini seperti menunjukan rencana redenominasi dengan memangkas nol.
Sementara tampak belakang uang ini adalah gambar deretan anak-anak berbaju adat dari Sabang sampai Merauke.
Bukan Uang Biasa
Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingari peristiwa atau tujuan tertentu.
Baca Juga: Bikers Sikat Nih, BUMN Peruri Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA dan SMK, Begini Cara Daftarnya
Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).
Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
Baca Juga: Pengangguran Digaji Jutaan Rupiah Selama 4 Bulan Bisa Buat DP Motor dan Cari Duit Ikuti Caranya
"Setiap edisi dikeluarkan denngan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," kata BI dalam keterangan resmi seperti dikutip dari https://makassar.tribunnews.com/
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR