Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Sanksi pengemudi maupun penumpang kendaraan umum yang tidak menggunakan masker mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 150.000,” katanya.
Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2). Sanksi ini tidak hanya diterapkan pada pengemudi saja, tetapi juga pengelola transportasi yang melanggar.
“Untuk sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yakni denda sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Siap-siap Nih! Mulai Minggu Depan, Bikers Tak Bermasker Bisa Kena Sanksi Rp 150 Ribu
Tidak hanya itu, pengelola juga terancam dikenai pembekuan izin operasional,” tuturnya.
Sementara itu bagi pengendara kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker juga tidak luput dari sanksi administratif.
Bagi pengemudi tanpa masker dikenakan sanksi ringan berupa teguran hingga yang paling berat berupa denda sebesar Rp 150.000.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat dalam aturan yang sama.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR