Pemotor Langsung Kapok Riding Tanpa Masker di Kota Ini Denda Ratusan Ribu

Erwan Hartawan - Selasa, 18 Agustus 2020 | 07:35 WIB
NTMC Polri
Pengendara motor tak bermasker bakal di denda ratusan ribu

MOTOR Plus-Online.com - Buat brother yang sering riding tanpa masker harus waspada nih.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat sejumlah aturan terkait protokol kesehatan.

Ini dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona yang belum terkendali.

Selain pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat, penggunaan masker juga menjadi salah satu aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hari Ini Razia Gabungan Resmi Digelar, Pemotor Gak Pakai Masker Langsung Ditilang?

Baca Juga: Desain Elegan, Bikin Naksir Lihat Masker Pembalap MotoGP, Pilih Mana?

Ada sanksi tegas yang bakal dijatuhkan oleh petugas ketika pengendara melanggar aturan tersebut yakni berupa denda sebesar Rp 150.000.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan ini sebagai turunan dari Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Perwali tersebut salah satunya mengatur mengenai kewajiban setiap masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan masker.

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?

Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Sanksi pengemudi maupun penumpang kendaraan umum yang tidak menggunakan masker mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 150.000,” katanya.

Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2). Sanksi ini tidak hanya diterapkan pada pengemudi saja, tetapi juga pengelola transportasi yang melanggar.

“Untuk sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yakni denda sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Siap-siap Nih! Mulai Minggu Depan, Bikers Tak Bermasker Bisa Kena Sanksi Rp 150 Ribu

Tidak hanya itu, pengelola juga terancam dikenai pembekuan izin operasional,” tuturnya.

Sementara itu bagi pengendara kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker juga tidak luput dari sanksi administratif.

Bagi pengemudi tanpa masker dikenakan sanksi ringan berupa teguran hingga yang paling berat berupa denda sebesar Rp 150.000.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat dalam aturan yang sama.

Baca Juga: Bikers Wajib Catat! Jangan Turunkan Masker ke Dagu, Begini Alasannya..

Sedangkan bagi pengendara sepeda motor sesuai pasal 21 juga akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000.

“Sampai saat ini sejak tanggal 10 Agustus 2020 sudah ada 242 kasus pelanggaran yang diberikan teguran lisan,” kata Dedie.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular