Dalam peraturan tersebut pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
Baca Juga: Bikers Kuy Daftar, Bantuan Rp 3,5 Juta dari Pemerintah Segera Cair Untuk 800 Ribu Warga Indonesia
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kumpulkan 12 Juta Rekening Calon Penerima",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR