MOTOR Plus-online.com - Asik korban PHK segera cek saldo tabungan akan dapat transferan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi dari pemerintah bisa melunasi kredit motor.
Kabar gembira bagi korban PHK akibat pandemi virus corona karena pemerintah berencana akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi.
Korban PHK akan dapat bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
"Teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," sebut Ida Fauziyah.
Baca Juga: Nambah Jadi 15 Juta Orang Bakal Ditransfer Bantuan Rp 600 Ribu, Bikers Pantau Dulu Nih Penjelasannya
Keterangan Ibu Ida tersirat dalam release penyampain bantuan atau subsidi kepada 12 ribu karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang masih terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar gembiranya karyawan yang sudah di-PHK dan sudah tidak terdaftar lagi di BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyusul dapat bantuan atau subsidi.
Bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi untuk korban PHK belum disebutkan oleh Ibu Menteri.
Namun jika merujuk bantuan yang diberikan kepada karyawan yang masih aktifnya besarnya Rp 2,4 juta.
Diberikan selama 4 bulan yang masing-masing ditransfer setiap 2 bulan sekali Rp 1,2 juta.
Jadi totalnya yang akan diterima karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ini akan Rp 2,4 juta.
Keterangan Ibu Menteri kurang merinci secara pasti korban PHK ini dengan golongan atau tingkatan gaji berapa yang sebelumnya diterima.
Bisa jadi untuk semua karyawan yang terkena korban PHK dan sebelumnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bisa begitu patokannya dalam pemberian subsidi atau bantuan atau insentif berdasarkan pada data karyawan yang terkena PHK dan sebelumnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai jumlah karyawan korban PHK yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi juga belum dijelaskan.
Namun jika kita melihat bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi yang diberikan kepada karyawan yang masih bekerja sebanyak 15 juta karyawan walau sekarang baru terdata 12 juta orang.
SUDAH 12 JUTA REKENING TERDATA SUBSIDI UNTUK KARYAWAN YANG MASIH AKTIF CAIR 25 AGUSTUS
Pemerintah sudah mengantongi 12 juta rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 perbulan.
Subsidi Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19
Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali.
Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020) menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida.
Ida menjelaskan pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
Syaratnya mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5.000.000.
"Kita minta teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini.
Sementara untuk subsidi November dan Desember akan di berikan selanjutnya.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.
Selain untuk menstimulus perekonomian, Ida menyatakan bantuan ini diberikan negara sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida masih isa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya.
Misalnya diprioritaskkan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.
"Dan alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," sebut Ida.
Nah, bagi karyawan yang terdampak atau korban PHK berarti siap-siap juga menerima bantuan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Lumayan Bisa Bayar Kredit Motor
Siapkan nomor rekening dan pantau terus beritanya.
Karena bisa jadi harus daftar lebih dulu seperti kartu prakerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR