MOTOR Plus-online.com - Gak usah bingung masa berlaku SIM mau habis, begini syarat dan biaya perpanjangnya.
Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih kebingungan soal perpanjang SIM di tengah pandemi Corona.
Apalagi kalau perpanjangan SIM telat sedikit, wajib bikin baru.
Belum lagi kuota perpanjangan SIM yang terbatas selama masa darurat ini.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Padahal, urus perpanjang SIM bisa sambil santai di rumah.
Bikers yang mau perpanjang SIM bisa diakses secara online.
Tinggal masuk ke situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Brother tinggal mengisi data yang dibutuhkan dan memilih tanggal serta Satpas pelayanan SIM Online terdekat.
Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR