Jangan Bingung Masa Berlaku SIM Mau Habis Selama Pandemi Corona, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangnya

Galih Setiadi - Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM.

Jangan lupa pilih metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM yang sobat kehendaki.

Sebelum melakukan perpanjangan, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang masa berlaku SIM berikut ini;

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
5. surat kesehatan dari dokter

Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku

Selain itu, siapkan dana untuk biaya PNBP perpanjangan SIM yang nominalnya beragam tergantung jenis SIM.

Berikut daftarnya PNBP perpanjangan SIM;

1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya selain PNPB terkait layanan perpanjangan SIM Online yakni biaya administrasi sebesar Rp 5.000

Source : Korlantaspolri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular